Dari pelaku juga polisi berhasil menyita, 80 tandan buah sawit hasil curian. Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman langsung digelandang ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah.
BACA JUGA:Kangen Penjarakah? Belum Genap Sebulan Kuli Bangunan Ini Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas AKP B Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Rambang Kapak Tengah,” ungkap Sijabat.
Ditegaskan Sijabat, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukumannya7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya seraya mengatakan personal polsek RKT masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Tol Indralaya-Prabumulih : 1 Orang Tewas, 2 Lagi Terluka Parah !
BACA JUGA:Innalilahi...., Bocah 8 Tahun Meninggal Tragis! Pelakunya Diduga Ibu Kandung Sendiri
“Identitasnya sudah dikantongi, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran,” pungkasnya.*