Curi 1,5 Suku Perhiasan Emas Senilai Rp 15 Juta, Seorang IRT di Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

IRT pelaku pencurian perhiasan emas berikut barang bukti saat diamankan di Polsek Cambai-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang ibu rumah tangga bernama Mayati (27), terancam merayakan lebaran Haji tahun ini di balik jeruji besi.
Pasalnya, warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur ini ditangkap Tim Elang Muara unit reskrim Polsek Cambai, lantaran mencuri 1,5 suku perhiasan emas.
Mayati ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Elang Muara mengamankan beberapa barang bukti, berupa Baju warna pink dan celana coklat motif kotak-kotak yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Media Mengenai Industri Migas, PHR Zona 4 Gelar Program KUPAT LIMAS
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Pemindahan Pasar Subuh, H Arlan: Harus Pindah, Kuangkat Kalau Tidak Pindah!
Serta, 1 kantong pampers merek MamyPoko size M, 1 buah kasur merek Bola Dunia warna merah.
1 unit handphone merek Redmi A3 warna hitam, yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana tersebut.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap IRT ini bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Mayati melakukan aksi pencurian di warung kopi milik Supartini yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cambai.
Dalam aksinya, Mayati berhasil membawa kabur perhiasan emas seberat 1,5 suku, yang terdiri dari kalung, gelang, dan cincin.
BACA JUGA:Tegakkan Disiplin, Pemkot Prabumulih Pecat Oknum Guru ASN yang Tidak Masuk Kerja Selama 4 Tahun
Atas insiden itu, Supartini, sebagai pemilik warung, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Cambai, mengungkapkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp15 juta.
Tim Elang Muara Polsek Cambai, setelah menerima laporan dari Supartini, segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: