Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Selasa 23-01-2024,08:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

KALIMANTAN BARAT, PALPOS.ID - Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru.

Sejak penerapan Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tahun 2009, setidaknya 30 usulan pembentukan Provinsi Baru tersebar di seluruh Indonesia. 

Pada tahun 2013, pemerintah memprioritaskan delapan calon provinsi untuk dikaji dan dimekarkan. 

Salah satunya adalah Provinsi Kapuas Raya (PKR) pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

BACA JUGA:Potensi Luas Provinsi Kapuas Raya dan Harapannya Sebagai Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kalbar

BACA JUGA:Pemekaran Kapuas Raya: Potensi Agropolitan dan Dampak Positif di Wilayah Timur Kalbar

Sejarah Usulan Pemekaran dan Status Provinsi Calon

Pada tahun 2013, delapan Calon Provinsi Baru mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk dilakukan kajian lebih lanjut.

Diantaranya, Provinsi Pulau Sumbawa dari NTB, Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias dari Sumatera Utara, serta Provinsi Kapuas Raya dari Kalimantan Barat. 

Selain itu, Provinsi Bolang Mongondow Raya juga menjadi pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara.

Provinsi Kapuas Raya sendiri mencakup lima kabupaten di wilayah Timur Bumi Khatulistiwa, yaitu Sintang, Sanggau, Melawi, Sekadau, dan Kapuas Hulu. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Kalbar: 5 Kabupaten Siap Bergabung Provinsi Kapuas Raya Berpotensi Terbentuk

BACA JUGA:Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Pemekaran dan Otonomi Baru

Kabupaten Sintang diangkat sebagai ibukota PKR, dengan status yang akan dinaikkan dari kabupaten menjadi kota, seiring dengan umlah penduduk PKR yang mencapai sekitar 1.360.000 jiwa menurut data Badan Pusat Statistik pada tahun 2018.

Kondisi Wilayah dan Dampak Pemekaran Terhadap Perbatasan

Kategori :