Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Selasa 23-01-2024,08:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menjadi wacana yang digaungkan sejak lama oleh tokoh masyarakat Kalbar. 

Kelima kabupaten, yaitu Kapuas Hulu, Sanggau, Melawi, Sintang, dan Sekadau, telah menyatakan kesiapannya untuk memisahkan diri dari Provinsi Kalbar dan bergabung dengan Provinsi Kapuas Raya. 

Meskipun sudah ada dukungan kuat dari pemimpin daerah, proses ini masih terkendala oleh moratorium daerah otonomi baru yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.

Kabupaten Kapuas Hulu:

Kabupaten Kapuas Hulu, dengan dukungan kuat dari Bupati AM Nasir, telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya. 

Nasir menyatakan bahwa usulan ini sudah lama diajukan dan telah masuk dalam amanat presiden. Menurutnya, Provinsi Kapuas Raya paling layak untuk dimekarkan.

Kabupaten Sanggau:

Bupati Sanggau, Paolus Hadi, memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya. 

Hasil survei kelayakan dari kementerian juga menunjukkan bahwa Kalbar layak melakukan pemekaran, membentuk 4-5 provinsi baru. 

Kabupaten Sanggau bersama Pemkab dan DPRD setempat sepakat mendukung pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Kabupaten Melawi:

Bupati Melawi, Panji, menyatakan dukungan terhadap Provinsi Kapuas Raya karena diyakini dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Jarak yang jauh dengan pusat pemerintahan Provinsi Kalbar menjadi alasan lain mengapa Kabupaten Melawi siap bergabung dengan provinsi baru ini.

Kabupaten Sintang:

Kabupaten Sintang, di bawah kepemimpinan Bupati Jarot Winarno, sangat mendukung pembentukan Provinsi Kapuas Raya. 

Jarot menyatakan bahwa keberadaan provinsi baru akan memberikan ruang lebih luas untuk inovasi dan transformasi birokrasi.

Kategori :