Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Selasa 23-01-2024,08:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Provinsi Kalimantan Barat memiliki kawasan perbatasan sepanjang 972 kilometer dengan 5 Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Jika pemekaran PKR disetujui, Provinsi Kalbar akan mengalami perubahan signifikan dengan hanya memiliki dua PLBN, sementara PKR akan memiliki tiga PLBN. 

Ini menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kajian pemekaran.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Calon Provinsi Kapuas Raya Segera Terwujud, Ini Progresnya...

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Luas Wilayah Provinsi Kapuas Raya Lebih Luas dari Provinsi Induk

Kebutuhan Masyarakat dan Dukungan Legislatif

Anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung, menegaskan bahwa pemekaran PKR adalah kebutuhan masyarakat di lima kabupaten Timur Kalbar. 

Pemekaran diharapkan dapat memperpendek rentang kendali Pemerintahan Provinsi, sekaligus mendistribusikan anggaran pembangunan lebih merata. 

Suyanto menilai langkah-langkah strategis Gubernur Kalbar dalam menyusun dokumen pendukung kelayakan PKR perlu diapresiasi.

Pemekaran PKR, menurut Suyanto, juga dapat mempercepat pembangunan di daerah tersebut. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, DOB Kota Sintang Calon Ibukota Provinsi Kapuas Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Menuju Terwujudnya Provinsi Kapuas Raya

Ia menekankan perlunya dukungan Pemerintah Pusat agar aspirasi masyarakat dalam pemekaran PKR tidak diabaikan. 

Seluruh anggota DPRD Kalbar menyatakan dukungan penuh untuk merealisasikan pemekaran ini.

Perhatian Khusus dari Pemerintah Daerah

Bupati Sanggau, Paolus Hadi (PH), mengungkapkan bahwa usulan pembentukan PKR sudah menjadi aspirasi masyarakat yang telah lama diperjuangkan. 

Kategori :