Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Selasa 23-01-2024,08:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kendati demikian, ia menyadari bahwa moratorium pemekaran yang masih berlaku menjadi hambatan utama.

BACA JUGA:Mengapa Usulan DOB Provinsi Kapuas Raya tak Kunjung Disetujui? Berikut Fakta Terbaru !

BACA JUGA:Potensi Mendunia Kabupaten Sintang, Opsi Calon Ibu Kota Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Kalimantan Barat

Bupati Sanggau berharap, setelah moratorium dicabut, pembentukan PKR dapat menjadi prioritas pembahasan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, pemekaran merupakan solusi untuk mempercepat pembangunan di wilayah Kalimantan Barat yang luas. 

Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, juga menambahkan bahwa Gubernur Kalbar, Sutarmidji, sangat mendukung pemekaran PKR, meski terhambat oleh moratorium di pusat.

Tantangan dan Harapan

Meski mendapat dukungan dari pemerintah daerah, pemekaran PKR masih menghadapi berbagai tantangan. 

Ketua DPRD Sintang, Ronny, menyebutkan bahwa hingga saat ini DPRD Sintang belum memiliki kegiatan khusus untuk mendorong pemekaran PKR. 

Namun, ia menegaskan kesiapannya jika diajak bertemu dengan Gubernur Kalbar untuk membahas progres pemekaran.

Tantangan moratorium dan perluasan perbatasan juga menjadi fokus dalam pembahasan pemekaran ini. 

Dengan harapan bahwa Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan terkait pemekaran Provinsi Kapuas Raya. 

Pemekaran ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan dan pemerataan di wilayah Kalimantan Barat.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan pemerintah daerah menaruh harapan besar agar pemekaran Provinsi Kapuas Raya dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di wilayah tersebut.

Pemekaran Provinsi Kalbar: 5 Kabupaten Siap Bergabung Provinsi Kapuas Raya Berpotensi Terbentuk.

Perjuangan Panjang Menuju Daerah Otonomi Baru dengan Dukungan Tokoh Masyarakat Kalbar

Kategori :