Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Mengemuka

Minggu 04-02-2024,06:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Sebagai bagian integral dari strategi pengembangan wilayah, pembentukan provinsi baru ini diyakini dapat memberikan dampak positif terutama dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan rentang kendali pelayanan pemerintahan.

Detil Wilayah Provinsi Bolaang Mongondow Raya

Provinsi Bolaang Mongondow Raya akan mencakup 1 kota dan 4 kabupaten, dengan Kotamadya Kotamobagu sebagai kota utama.

Empat kabupaten yang akan bersatu adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Wilayah yang terbentuk setelah pemisahan ini akan memiliki luas mencapai 7.569,71 kilometer persegi. 

Menariknya, penduduk calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya diperkirakan mencapai 619.240 jiwa, sesuai dengan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.

Tujuan dan Manfaat Pemekaran

Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya tidak hanya sekadar rencana administratif, namun juga memiliki tujuan mendalam. 

Salah satunya adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah Sulawesi Utara. 

Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.

Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, memberikan dukungannya terhadap ide pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya. 

Menurutnya, rencana ini sejalan dengan grand desain penataan daerah yang telah disusun. 

Kawasan Bolaang Mongondow yang terus berkembang menjadi alasan kuat untuk memberikan status provinsi, apalagi telah memenuhi syarat sebagai daerah otonomi baru.

Aspek Geografis dan Administratif

Dengan terbentuknya Provinsi Bolaang Mongondow Raya, wilayah ini akan terbagi menjadi sekitar 39 kecamatan dan 54 desa atau kelurahan. 

Kotamadya Kotamobagu, yang menjadi kota utama, akan diusulkan sebagai calon ibukota provinsi baru ini. 

Kategori :