BACA JUGA:Upacara Pemakaman Rambu Solo di Toraja Sulawesi Utara: Keagungan dan Tradisi Yang Menguras Dompet
Keputusan untuk melakukan pemekaran ini mungkin didasarkan pada keinginan untuk lebih efektif mengelola wilayah yang memiliki luas mencapai 14.500 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 2.5 juta jiwa, sesuai data BPS tahun 2019.
Mendukung Pemekaran untuk Pembangunan Daerah
Dalam menghadapi rencana pemekaran ini, penting untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta mendengarkan aspirasi dan kebutuhan setiap wilayah yang berpotensi menjadi provinsi baru.
Pembentukan provinsi-provinsi baru diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Mari dukung proses pemekaran wilayah ini untuk mewujudkan tatanan pemerintahan yang lebih efisien dan pembangunan yang merata di Provinsi Sulawesi Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Daerah di Sulawesi Utara: Munculnya Lima Calon Kabupaten Baru dan Kota Pemekaran
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Terbentuknya Provinsi Bolaang Mongondow Raya Menjadi Proyek Ambisius.
Pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan utama setelah munculnya wacana untuk membentuk dua provinsi Daerah Otonom Baru (DOB).
Salah satunya adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya, sebuah usulan yang mendapat dukungan dari warga dan tokoh masyarakat setempat, meskipun masih dalam bayang-bayang moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Grand desain Provinsi Sulawesi Utara ternyata memberikan pijakan yang kuat bagi rencana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya ini.
Sebagai bagian integral dari strategi pengembangan wilayah, pembentukan provinsi baru ini diyakini dapat memberikan dampak positif terutama dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan rentang kendali pelayanan pemerintahan.
Detil Wilayah Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Provinsi Bolaang Mongondow Raya akan mencakup 1 kota dan 4 kabupaten, dengan Kotamadya Kotamobagu sebagai kota utama.