Tidak terima ditegur oleh korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong,” kata kasi humas.
BACA JUGA:Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender Dengan Deterjen
Menurut Kasi Humas polres Prabumulih ini, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Antoni dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)