Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Senin 05-02-2024,20:14 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Tidak terima ditegur oleh korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong,” kata kasi humas.

BACA JUGA:Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender Dengan Deterjen

Menurut Kasi Humas polres Prabumulih ini, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Antoni dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Kategori :