Pemekaran Wilayah dan Tambang Emas:
Pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara tidak hanya membawa perubahan administratif, tetapi juga menandai masa keemasan bagi tambang emas.
Empat kabupaten yang mencetak prestasi sebagai penghasil emas terbesar menjadi fokus utama, memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Di samping itu, lima perusahaan pemegang kontrak karya dari Pemerintah Pusat turut berperan dalam mengelola eksploitasi tambang emas tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara: Potret Kabupaten Tambang Emas dan Kontrak Karya
BACA JUGA:Menelusuri Kekayaan Sulawesi Utara (Sulut): Dari Waruga Hingga Pantai Malalayang
Peran Perusahaan Tambang dan Pemerintah:
Dalam pengelolaan sumber daya alam, peran perusahaan tambang seperti PT Tambang Tondano Nusajaya, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Tambang Mas Sangihe, dan PT Meares Soputan Mining sangat menentukan.
Mereka tidak hanya berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan.
Dampak Ekonomi dan Sosial:
Tambang emas di Ratatotok memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.
Pendapatan dari penjualan emas menjadi sumber utama penghidupan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat yang terlibat dalam penambangan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Terbentuknya Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolmong Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara: Danau Tondano dan Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru
Namun, tidak dapat diabaikan bahwa eksploitasi sumber daya alam ini juga memiliki dampak sosial, seperti perubahan pola hidup masyarakat dan tantangan lingkungan.
Tantangan dan Kendala: