Selain itu, pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara juga menjadi perhatian utama.
Dengan adanya kunjungan Panglima Kodam II/Sriwijaya, diharapkan upaya mitigasi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dapat diperkuat, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
BACA JUGA: Koordinasi Ditjen HAM, Upaya Kemenkumham Sumsel Lakukan Percepatan Kinerja Bidang HAM
BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di Rutan Prabumulih
Peran petugas lapas yang menjadi KPPS serta Linmas sangat penting dalam menjaga kelancaran dan keamanan proses pemilihan di TPS khusus di Lapas Perempuan Palembang.
Dengan jumlah 14 orang KPPS dan 4 Linmas, mereka bertanggung jawab atas pengaturan alur pemungutan suara, penjagaan keamanan di sekitar TPS, dan memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas dan tanpa tekanan.
Dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak terkait, termasuk Panglima Kodam II/Sriwijaya, Kemenkumham Sumsel, dan petugas lapas.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bekali Pegawai Lapas/ Rutan Bela Diri Kempo
BACA JUGA: Lingkungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Bakal Luncurkan
Diharapkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan seluruh wilayah Sumsel dapat berjalan aman, kondusif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Kedatangannya disambut dengan hangat oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, yang secara langsung memperkenalkan situasi terkini di lapas tersebut.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel : Sarana Asimilasi dan Edukasi Milik Lapas Kayuagung Jadi Tujuamn Wisata Edukatif
Bambang Haryanto menginformasikan bahwa saat ini Lapas Perempuan Palembang memiliki sebanyak 582 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi hanya 432 orang yang memiliki hak pilih dan dapat mencoblos pada pemilu ini.
Dia menjelaskan bahwa perbedaan jumlah tersebut terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan saat pendataan pemilih tidak tervalidasi, serta data NIK dan Kartu Keluarga (KK) mereka tidak sinkron.