SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Potret Pemekaran Sumatera Utara yang Terhambat Moratorium DOB.
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan utama belakangan ini.
Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara menarik perhatian, namun terkendala moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku.
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tidak hanya menjadi wacana, namun juga mencuat sebagai topik hangat di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Membahas Aspirasi dan Dampak Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
BACA JUGA:Keberanian Raja-raja Sisingamangaraja: Kisah Sakti Kerajaan Batak Toba di Sumatera Utara
Kota Gunungsitoli diusulkan sebagai calon ibukota Provinsi Kepulauan Nias dengan luas wilayah mencapai 280,78 kilometer persegi.
Terdiri dari 6 kecamatan, 3 kelurahan, dan 98 desa, kawasan ini dihuni oleh 137.583 jiwa berdasarkan data sensus penduduk BPS tahun 2022.
Pemilihan Gunungsitoli sebagai ibukota baru tidak hanya didasarkan pada kelengkapan fasilitas, tetapi juga karena kota ini merupakan satu-satunya dalam wilayah DOB yang diusulkan.
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kendati moratorium DOB masih menjadi hambatan yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Kabupaten Karo: Juara PDRB dan Puncak Kemakmuran di Sumatera Utara
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Toba Raya: Menelusuri Kabupaten Terkaya di Sumatera Utara
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias juga dipertimbangkan dari segi geografis dan latar belakang budaya.
Dengan 1 kota dan 4 kabupaten yang akan bergabung, termasuk Kota Gunungsitoli, Provinsi ini diharapkan dapat memenuhi syarat pembentukan daerah otonomi baru.
Setelah berpisah dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias diestimasi akan memiliki luas wilayah mencapai 5.620 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 890 ribu jiwa, sesuai dengan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.