SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Teluk Aru di Provinsi Sumatera Utara: Mengapa Otonomi Baru Ini Belum Terealisasi?.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Langkat, telah dikejutkan oleh rencana pemekaran wilayah yang menarik perhatian, yaitu pembentukan Kabupaten Teluk Aru.
Namun, meskipun kabar ini telah tersebar luas, masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat, termasuk alasan di balik usulan ini dan kendala-kendala yang menghambat terwujudnya kabupaten baru ini.
Usulan Pemekaran Kabupaten Teluk Aru
Pemerintah daerah seringkali mengajukan usulan pemekaran wilayah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten di Sumatera Utara: Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Melalui Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Kota Padang Sidempuan di Sumatera Utara: Memikat Dengan Kekayaan Alam dan Budaya Luar Biasa
Salah satu usulan pemekaran yang mendapat perhatian adalah pembentukan Kabupaten Teluk Aru dari wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun sudah masuk dalam daftar 65 daerah otonomi baru (DOB) di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri beberapa tahun lalu, hingga kini, rencana ini belum terealisasi.
Alasan di Balik Usulan Pemekaran
Alasan utama di balik usulan pemekaran Kabupaten Teluk Aru adalah pertumbuhan pesat penduduk dan luas wilayah Kabupaten Langkat yang mencapai 6.263 kilometer persegi.
Dengan 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa, Kabupaten Langkat memiliki ukuran wilayah yang lebih besar dibandingkan dengan Provinsi Bali.
BACA JUGA:Keajaiban Alam Sumatera Utara: Menyelusuri Pesona Tari Tradisional hingga Air Terjun Tersembunyi
BACA JUGA:Gunung Sibayak Keindahan Alam dan Petualangan Pendakian yang Menarik di Sumatera Utara
Potensi ekonomi Kabupaten Langkat juga signifikan, terutama karena 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari 7 kecamatan yang diusulkan akan menjadi bagian dari Kabupaten Teluk Aru.