1 lembar plastik klip bening didalamnya berisikan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 buah sekop pipet plastik warna dan 1 buah timbangan digital warna silver yg disimpan didalam kantong celana jeans pendek sebelah kanan,” bebernya.
BACA JUGA:Terjatuh Dari Motor, Pencuri HP Babak Belur Dimassa
BACA JUGA:Geger, Gadis Belia di OKU Ditemukan Tewas Mengenaskan
Saat diintrogasi kata kasi humas, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik tersangka yang didapatkan dari Inisial AD (DPO) di Desa Air Itam Kabupaten Pali.
“Berbekal barang bukti itu, tersangka langsung dibawa ke mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kasi humas.
Lebih lanjut kasi humas menegaskan, karena perbuatan itu tersangka dapat dijerat Pasal 114 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya seraya mengimbau kepada masyarakat,
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis Tewasnya Mahasiswi Unsri Korban Begal Sadis di Ogan Ilir
BACA JUGA:Terungkap! Kedua Pelaku Pegal Sadis Yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis, Ini Kasusnya
Dapat langsung memberikan informasi kepada Sat narkoba Polres Prabumulih atau dapat memanfaatkan aplikasi bantuan polisi baik melalui web, atau wa ke 08117387110, apabila mengetahui adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba. (*)