Perlindungan yang diberikan oleh Perpres Publisher Rights diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi perusahaan media skala kecil dan menengah untuk berkembang dan bersaing dalam industri yang semakin kompetitif.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang jelas terkait distribusi berita dan kerja sama antara media dan platform digital, diharapkan media-media kecil dan menengah dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka.
Selain itu, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk merancang algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, diharapkan bahwa berita yang disajikan oleh media-media kecil dan menengah dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat secara luas dan adil.
Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengesahkan Perpres Publisher Rights sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
"Setelah melewati proses perdebatan yang panjang, saya telah menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," ujarnya dalam acara peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta.
Dengan adanya Perpres Publisher Rights, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.
Dukungan yang diberikan oleh pemerintah melalui regulasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan media kecil dan menengah, serta menjaga keberagaman dan pluralisme dalam dunia jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab komite yang akan dibentuk untuk mendukung penerapan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga disebut Perpres Publisher Rights.
Menurut Ninik Rahayu, komite ini memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
"Komite ini bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan-perkembangan terkait implementasi Perpres Publisher Rights," kata Ninik Rahayu.
Komite yang dibentuk oleh Dewan Pers ini akan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024.
Di antara kewajiban-kewajiban tersebut adalah memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.
Selain itu, komite juga akan mengawasi penyebaran dan komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
Mereka juga akan membantu dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul terkait kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Ninik Rahayu menekankan pentingnya independensi komite yang akan dibentuk ini.