Meningkatkan Kapasitas Jurnalis di Era Digital, PHE Gelar Media Gathering SHU
![Meningkatkan Kapasitas Jurnalis di Era Digital, PHE Gelar Media Gathering SHU](https://palpos.disway.id/upload/8360971615eb8cd85713e157f891015f.jpg)
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS, saat memberikan pemaparan dalam agenda Media Gathering SHU di Bali. (Foto: Istimewa dokumen PHR Zona 4)-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Sebanyak lima wartawan dari berbagai media di Provinsi Sumatera Selatan mengikuti media gathering yang diselenggarakan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream (SHU) selama 3 hari mulai dari 10-12 Februari 2025 di Bali.
Acara ini diadakan sebagai bentuk apresiasi terhadap pemenang Ajang Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2024 tingkat nasional.
Dengan tema "Energy for National Resilience", kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas jurnalis dalam menghadapi tantangan di era digital.
Dalam acara tersebut, para wartawan diberikan edukasi mengenai tantangan yang dihadapi oleh media di tengah transformasi digital, termasuk peran teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence).
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru untuk Memperkuat Keutuhan NKRI
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu SH, MS, menjadi pembicara utama dengan memaparkan pentingnya prinsip-prinsip jurnalistik dalam menghadapi persaingan media digital yang semakin ketat.
"Terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang sudah mendedikasikan dirinya untuk demokrasi melalui peran pers yang berkualitas, menghadirkan pengetahuan, memberikan pengalaman, memberdayakan intelektual, dan memberikan kontrol sosial secara bijaksana.
Semangat kepada teman-teman yang terus berjuang untuk kemerdekaan pers, menjaga martabat, dan memperjuangkan demokrasi," kata Ninik.
Ninik juga menekankan pentingnya menjaga kualitas dan kredibilitas jurnalistik. "Perkembangan media sangat pesat, namun tidak semua media terverifikasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: 11 Kabupaten dan Kota Pilih Gabung Dua Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Aspirasi, Tantangan, dan Harapan Menuju Kesejahteraan
Media yang belum terverifikasi faktual dan tidak menindaklanjuti pendataannya maka akan kami hide statusnya. Tindak lanjut pendataan paling lama 6 bulan," ujarnya.
Di tengah gempuran informasi yang tidak terbatas, para wartawan dituntut untuk lebih selektif dalam menyajikan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: