Keputusan ini mempertimbangkan faktor aksesibilitas dan perkembangan kota tersebut untuk menjamin kemudahan dalam administrasi dan pelayanan publik.
Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur: Penggagas Ide Sejak 2002
Pemekaran Provinsi Sumatera Timur bukanlah ide baru. Sejak tahun 2002, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, telah mengusulkan gagasan ini.
BACA JUGA:Pemekaran Sumatera Utara Menuju Otonomi Lebih Luas: Rencana Pembentukan 3 Provinsi Baru
Dengan kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan, segala persyaratan untuk pembentukan provinsi baru ini diklaim sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat.
Rekomendasi dan Harapan
Melalui studi dengan 35 indikator yang dipersyaratkan, Provinsi Sumatera Timur memperoleh nilai poin sebesar 452, yang sangat direkomendasikan.
Muslim Simbolon menegaskan bahwa skor induknya mencapai 486 poin, sehingga pemekaran ini tidak akan memiskinkan provinsi induk.
Dengan harapan besar dari masyarakat, akademisi, dan tokoh terkait, pembentukan Provinsi Sumatera Timur menjadi langkah bersejarah untuk memajukan wilayah tersebut.
BACA JUGA:Gunungsitoli Kota Wisata Indah di Pintu Gerbang Provinsi Kepulauan Nias Otonomi Baru di Sumatera Utara
BACA JUGA:Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): Provinsi Toba Raya dan Potensi 9 Kabupaten 1 Kota
Semua mata kini tertuju pada keputusan Pemerintah Pusat terkait pemekaran Provinsi Sumatera Utara ini, yang diyakini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan di wilayah tersebut.
Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): Provinsi Toba Raya dan Potensi 9 Kabupaten 1 Kota.
Moratorium pembentukan provinsi tidak menghentikan gejolak wacana di Sumatera Utara.
Meskipun demikian, pembahasan Provinsi Toba Raya, yang melibatkan 9 kabupaten dan 1 kota, terus berkembang.