Keputusan ini ditegaskan oleh Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon.
Menurutnya, semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur telah terpenuhi dan telah diserahkan ke Pemerintah Pusat sejak tahun 2002.
Langkah ini diharapkan dapat memacu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Gebrakan Signifikan: Calon Provinsi Sumatera Timur Siap Pemekaran dari Sumatera Utara (Sumut)
7. Kajian dan Rekomendasi dari Pusat Penelitian Universitas Medan: Dukungan Ilmiah Terhadap Pemekaran
Sejak tahun 2002, KPPST telah melakukan kajian terkait pembentukan Provinsi Sumatera Timur, mendapatkan dukungan dari Pusat Penelitian Universitas Medan.
Hasil studi yang melibatkan 35 indikator menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh poin sebesar 452, mengindikasikan rekomendasi yang kuat untuk pemekaran ini.
Menurut pandangan Muslim Simbolon, skor Provinsi Induk sebesar 486 poin menandakan bahwa pemekaran ini tidak akan merugikan provinsi induk.
Sebagai topik perdebatan yang hangat, pembentukan Provinsi Sumatera Timur menjadi perbincangan menarik mengingat sejarahnya yang kaya dan dampaknya terhadap wilayah dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Perjuangan Provinsi Sumatera Tenggara: Transformasi Pemekaran Sumatera Utara (Sumut)
BACA JUGA:Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): Provinsi Toba Raya dan Potensi 9 Kabupaten 1 Kota
Seluruh perhatian tertuju pada keputusan Pemerintah Pusat yang akan memainkan peran kunci dalam menentukan arah ke depan bagi Kota Tanjung Balai dan potensi Provinsi Sumatera Timur.
Dengan konten ini, diharapkan informasi mengenai potensi dan rencana pembentukan Provinsi Sumatera Timur dapat lebih luas diperbincangkan dan diakses oleh masyarakat.
Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): Provinsi Toba Raya dan Potensi 9 Kabupaten 1 Kota.
Moratorium pembentukan provinsi tidak menghentikan gejolak wacana di Sumatera Utara.