Wilayah Sumatera Utara yang luas dengan 33 kabupaten/kota menyebabkan jarak yang jauh antara pemerintah dengan masyarakat.
Masyarakat sering mengeluhkan keterbatasan akses terutama dalam hal administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara Menuju Era Baru: 5 Provinsi Baru Bakal Terbentuk
BACA JUGA:Ini Alasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Melakukan Pemekaran Wilayah Menuju Kepulauan Nias
Menyikapi Moratorium Pemekaran
Meski moratorium pemekaran wilayah masih berlaku, usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara ini menunjukkan adanya keinginan dan aspirasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang rencana ini, menjadikan pemekaran wilayah sebagai strategi untuk mencapai kesejahteraan dan pelayanan publik yang optimal.
Dengan usulan ini, masyarakat Sumatera Utara berharap dapat merasakan manfaat dari pemekaran wilayah yang diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Potret Pemekaran Sumatera Utara: Proses Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Terhambat Moratorium DOB.
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara telah menjadi sorotan utama belakangan ini, khususnya dengan usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Namun, potret menarik ini terkendala oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku.
Sebuah tantangan besar yang harus diatasi untuk mewujudkan keinginan masyarakat akan pemekaran wilayah ini.
Kota Gunungsitoli Sebagai Calon Ibukota
Kota Gunungsitoli muncul sebagai calon ibukota Provinsi Kepulauan Nias yang diusulkan.
Dengan luas wilayah mencapai 280,78 kilometer persegi, kota ini terdiri dari 6 kecamatan, 3 kelurahan, dan 98 desa.
Berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2022, Gunungsitoli dihuni oleh 137.583 jiwa.