ANAMBAS, PALPOS.ID - Upaya pemekaran Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi provinsi baru terus dimatangkan.
Tim akademis dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tengah melakukan studi kajian untuk mewujudkan provinsi di utara NKRI tersebut.
Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas bisa diwujudkan melihat kepentingan strategis nasional yang ada di perbatasan Indonesia.
BACA JUGA:Perjuangan Provinsi Sumatera Tenggara: Transformasi Pemekaran Sumatera Utara (Sumut)
BACA JUGA:Wacana Tiga Provinsi Baru di Pulau Sumatera: Pemekaran Sumatera Utara Menuju Era Otonomi Baru
Hasil kajian tim akademis UMRAH menemukan bahwa dinamika global dan kerawanan konflik di Laut Cina Selatan sangat membutuhkan adanya pemerintahan setingkat provinsi yang berlokasi langsung di Natuna.
Dikutip dari portal resmi Pemerintah Kabupaten Anambas, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam pertemuan bersama Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA) mengatakan pembentukan provinsi Natuna-Anambas semakin mendesak dengan pertimbangan kedaulatan dan pertahanan.
"Kalau bicara alasan pertahanan dan keamanan itu memang mendesak, Kepri dulu yang membuat kita kuat untuk pemekaran juga alasannya sama soal rentang kendali dan kedaulatan," kata Gubernur Ansar.
BACA JUGA:Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): Provinsi Toba Raya dan Potensi 9 Kabupaten 1 Kota
BACA JUGA:Perjuangan Mewujudkan Provinsi Sumatera Tenggara: Potret Pemekaran Sumatera Utara
Tim akademis UMRAH juga menemukan hasil kajian potensi APBD yang besar apabila provinsi khusus kepulauan Natuna-Anambas bisa terbentuk.
Hal tersebut mempertimbangkan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas untuk Natuna dan Anambas yang bisa menyumbang porsi yang besar untuk APBD provinsi khusus kepulauan Natuna-Anambas.
Gubernur Ansar mengungkapkan yang terpenting adalah aspirasi masyarakat soal pemekaran Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang harus dikumpulkan oleh BP3K2NA untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara Telah Memenuhi Syarat Menurut Akademisi
BACA JUGA:Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Potret Pemekaran Sumatera Utara yang Terhambat Moratorium DOB