Dengan temuan ini, PPP telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan surat pengaduan ke Gakkumdu kota Palembang.
BACA JUGA:Gedung Pasar 16 Ilir Disegel, Pedagang Minta PT BCR Ganti Kerugian
BACA JUGA:Jumat Berkah, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Resmikan 3 Masjid
Mereka juga melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Sudah kita laporkan ke gakkumdu juga ke bawaslu sudah kita laporkan, sekarang kita tinggal menunggu tindaklanjut yang dilakukan gakkumdu," tuturnya.
Namun, upaya mereka untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang tidak membuahkan hasil, karena KPU menyatakan bahwa proses rekapitulasi suara sudah selesai dan diserahkan ke KPU provinsi.
Terkait itu, PPP juga mengirimkan surat keberatan ke KPU provinsi Sumatera Selatan serta Bawaslu provinsi. Bahkan, selama sidang pleno di KPU provinsi, saksi dari PPP mengajukan protes terhadap hasil pemilu tersebut.
BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Meroket, Ini Hasil Survey Terbaru LKPI untuk Calon Walikota Palembang
BACA JUGA:Musrenbang 2024, Ini 5 Program Prioritas Pembangunan Pemkot Palembang Tahun 2025
"Makanya setelah itu kita juga sudah membuat surat keberatan ke KPU provinsi Sumsel, bahkan ke Bawaslu provinsi juga sudah kita sampaikan.
Bahkan kemaren pada saat sidang pleno di KPU provinsi saksi dari PPP sempat mengajukan protes sanggahan keberatan pada saat di KPU provinsi. Sudah kita lakukan segala upaya telah kita lakukan," tuturnya
Namun, proses hukum tidaklah mudah. Masherdata menekankan bahwa tidak ada batas waktu untuk melaporkan ke Gakkumdu selama masih ada temuan yang relevan.
Namun, mereka menuntut agar Gakkumdu bertindak cepat setelah memastikan adanya indikasi pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:PPPOMN BPOM RI Gelar Workshop Kreatif untuk Menguatkan Branding Media Sosial Pemerintah
BACA JUGA:Jabat Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri Komitmen Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Lebih lanjut Mashendrata menuturkan, jika Gakkumdu menemukan adanya pelanggaran pemilu maka harus segera diserahkan ke pihak kepolisian.