Sementara itu, PPP terus memantau tindak lanjut dari Bawaslu terkait laporan mereka.
Dalam pernyataan lebih lanjut, Masherdata menyatakan bahwa jika semua upaya hukum gagal, maka langkah terakhir mereka adalah mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka percaya bahwa proses hukum ini adalah untuk memastikan keadilan dalam perhitungan suara serta menegakkan demokrasi yang sehat.
BACA JUGA:14 Pejabat Eselon 2 Pemkot Palembang Dirolling, Ratu Dewa Minta Fokus Tugas
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus PWI Sumsel: Sinergi Pemprov Sumsel dan Komitmen Mendukung Program Kerja
Masih kata Mashendrata, selisih suara antara caleg PPP dan caleg dari partai lain menjadi krusial.
Menurut Masherdata, selisihnya hanya sekitar 107 suara untuk keunggulan PPP, yang menunjukkan betapa rapatnya persaingan dalam pemilu tersebut.
PPP bahkan terus berusaha untuk mengumpulkan data baru guna memperkuat argumen mereka.
Sementara, Muhammad Sulaiman SH, Ketua DPC PPP kota Palembang, menegaskan bahwa partainya akan terus berjuang untuk keadilan. Mereka percaya bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran hukum yang serius, seperti tindak pidana pemilu dan manipulasi data suara. (*)