Pekerjaan Rumah Industri Pertahanan Indonesia Revitalisasi dan Tantangan Masa Depan

Jumat 29-03-2024,15:38 WIB
Reporter : Koer
Editor : Erika

NASIONAL, PALPOS.ID-Minimum Essential Force (MEF) yang dimulai pada tahun 2010 telah menjadi tonggak penting dalam upaya revitalisasi industri pertahanan Indonesia.

Dengan pembentukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan penerbitan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pemerintah telah berupaya membangkitkan kembali peran industri pertahanan domestik.

Namun, seiring berakhirnya MEF 2010-2024, tingkat pencapaian program ini hanya mencapai sekitar 70 persen dari target 100 persen.

BACA JUGA:Prancis Gandeng PT PAL Bangun Kapal Selam Scorpene Envolved

BACA JUGA:China Menguji Pesawat Peringatan Dini Lintas Udara Taktis yang Baru

Pertanyaannya adalah bagaimana kondisi industri pertahanan Indonesia setelah MEF dan apakah revitalisasi telah mencapai tujuan yang ditetapkan?

Industri pertahanan Indonesia terdiri dari entitas negara dan swasta.

Selama pelaksanaan MEF, terdapat keluhan bahwa pemerintah cenderung lebih mendukung industri pertahanan BUMN daripada swasta, menimbulkan ketidaksetaraan dalam perlakuan.

BACA JUGA:Turki Uji Coba Radar AESA Buatannya pada Jet Tempur F-16 Angkatan Udara Turki

BACA JUGA:Kisah Si Hiu Macan F-20 Tigershark, Pesawat Tempur yang Bernasib Buruk

Isu permodalan tetap menjadi tantangan utama bagi industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta.

Sementara PMN terus mengalir ke BUMN, perusahaan swasta juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan modal untuk bersaing, terutama karena ketergantungan pada pasar domestik.

Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi perusahaan pertahanan untuk memperluas pasar mereka, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dual use dan global supply chain.

BACA JUGA:Rusia Tunda Pengiriman Rudal S-400 ke Indiai Demi Prioritaskan Kebutuhan Pasukannya di Ukrania

BACA JUGA:Mengenal M3CS Milik Kopasgat TNI AU: Inovasi Terbaru dalam Komunikasi dan Pengawasan Militer

Kategori :