Dia menekankan bahwa perhatian harus diberikan pada kemajuan pembangunan yang dapat dicapai dengan adanya pemekaran wilayah ini.
Walikota Nanan juga meminta agar jika moratorium pemekaran daerah otonomi baru dicabut, setiap pemerintah daerah yang berharap terbentuknya Provinsi Sumselbar harus mempersiapkan diri dengan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Termasuk di antaranya adalah pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pembentukan Provinsi Sumselbar.
Persiapan Dukungan dan Hambatan
Namun, hingga saat ini, hanya Kabupaten Empat Lawang yang secara resmi menyatakan kesiapannya dengan Perda dukungan pembentukan Provinsi Sumselbar.
Kota Lubuklinggau dan pemerintah daerah lainnya masih belum siap untuk melaksanakan hal tersebut.
Walikota Nanan menggarisbawahi pentingnya dukungan dari setiap daerah melalui Perda yang telah disusun dengan baik.
Salah satu hal yang menjadi syarat mutlak dalam proses ini adalah keberadaan presidium pembentukan Provinsi Sumselbar.
Menurut Walikota Nanan, jika moratorium pemekaran daerah otonomi baru dicabut oleh Pemerintah Pusat, maka semua pihak akan berupaya secara maksimal untuk mewujudkan pembentukan Provinsi Sumselbar.
Namun, jika moratorium tersebut tetap berlaku, usaha tersebut akan terkendala.
Analisis Dampak
Pembentukan Provinsi Sumselbar diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan dan pemerataan di wilayah tersebut.
Dengan adanya pemekaran, diharapkan akses terhadap pelayanan publik dapat lebih merata dan efisien.
Selain itu, potensi ekonomi dan sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut juga dapat lebih dioptimalkan.
Reaksi Masyarakat
Reaksi masyarakat terhadap wacana pembentukan Provinsi Sumselbar sangatlah beragam.