HUKUM, PALPOS.ID - Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Akan Ambil Sikap Terkait Putusan Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Melalui PT BMI, Anak Perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).
Dimana, Kejati Sumsel akan mengambil sikap terkait putusan bebas lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui PT Bukit Asam Investama (BMI), anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Putusan ini menuai beragam reaksi, termasuk apresiasi dari tim kuasa hukum dan keluarga terdakwa serta rencana upaya hukum kasasi dari pihak penuntut umum.
BACA JUGA:Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi
BACA JUGA:Jaksa Tegaskan Tuntutan Terhadap Lima Terdakwa Kasus Akuisisi Saham PT SBS
Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto SH MH, menyatakan bahwa pihaknya pada dasarnya menghormati perbedaan pendapat majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Pada dasarnya kami menghormati perbedaan pendapat majelis hakim, dalam memutus perkara tersebut," ujar Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Selasa 2 April 2024.
Vanny menambahkan bahwa penuntut umum masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum kasasi.
"Saat ini Kejati Sumsel masih berkoordinasi untuk mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Akan kita buat dalam waktu dekat, nanti akan kami infokan lagi bila kasasi telah diajukan," jelasnya.
BACA JUGA:Update Terbaru Sidang Dugaan Kasus Korupsi PT SBS: Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik
Putusan kontroversial ini dibuat oleh majelis hakim Tipikor Palembang, yang memutuskan untuk membebaskan lima terdakwa mantan petinggi PTBA dari tuduhan korupsi dalam kasus akuisisi saham PT SBS.
Putusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan pidana nyaris maksimal yang diajukan oleh penuntut umum Kejati Sumsel sebelumnya.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 1 April 2024, kelima terdakwa, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dwi Prasetya, Milawarma, dan Tjahyono Imawan, dinyatakan tidak bersalah.