Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA

Rabu 03-04-2024,05:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Putusan ini membuat tim kuasa hukum dan keluarga terdakwa merasa apresiasi. 

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi

Susilo Ariwibowo SH MH, ketua tim kuasa hukum Milawarma Cs, menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut sangatlah tepat.

Menurutnya, tidak ada unsur melawan hukum dalam proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA.

Di sisi lain, JPU Kejati Sumsel Hermansyah SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada Milawarma Cs.

Reaksi haru dan syukur pun terpancar dari keluarga terdakwa setelah mendengar putusan bebas tersebut. 

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Menilai SBS Layak Dibeli

BACA JUGA:Dua Saksi Konsultan Akuisisi PT SBS Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Terlihat seorang terdakwa bahkan sujud syukur di hadapan majelis hakim karena dibebaskan dari proses hukum yang telah menjeratnya selama 9 bulan. 

Milawarma, salah satu terdakwa, menyampaikan rasa syukurnya atas adanya keadilan bagi mereka.

Sebelumnya, penuntut umum Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana yang hampir maksimal. 

Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. 

BACA JUGA:Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti

BACA JUGA:Akuisisi PT SBS oleh PT BMI Berdampak Positif Bagi PTBA

Bahkan, terdakwa Tjahyono Imawan, mantan Dirut PT SBS, yang terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara, juga dibebaskan dari hukuman tambahan tersebut.

Kategori :