Dengan putusan ini, kasus akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA akhirnya mencapai babak akhir dengan vonis yang mengejutkan banyak pihak.
Sebelumnya, lima terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk melalui anak usaha BUMN itu, yakni PT Bukit Asam Investama (BMI), dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 01 April 2024.
Kelima terdakwa ialah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing. Kemudian, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Dengan berbagai reaksi yang muncul dan rencana upaya hukum kasasi yang akan diambil oleh Kejati Sumsel, kasus ini masih akan menjadi sorotan dan mengundang perhatian publik dalam waktu yang akan datang.
Pada saat yang bersamaan, pihak terkait diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna menjaga keadilan dan integritas hukum. *