BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idulfitri
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hibur Anak Binaan LPKA Palembang Hadirkan Orang Saat Buka Bersama
Majelis-majelis tersebut tersebar di berbagai wilayah, mencakup kabupaten dan kota-kota di provinsi tersebut.
Majelis tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap 515 notaris yang beroperasi di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan.
Pertama, ada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Sumatera Selatan, yang meliputi wilayah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Koordinasi ke Ditjen AHU Terkait Peningkatan Layanan Grasi
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pengajuan Paten Cangkang Sawit sebagai Energi Terbarukan
Kemudian, terdapat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang, serta MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, terdapat MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kota Prabumulih.
Lalu, ada juga MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Lahat (MP2L).
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan
BACA JUGA: di Akhir Triwulan I, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Capain Kinerja Dua Lapas Ini
Terakhir, ada MPD Notaris Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menegaskan bahwa keberadaan Majelis Pengawas Notaris tersebut sangat penting dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan notaris di Sumatera Selatan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat diciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kunjungan Rutan Baturaja, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Kinerja Adminitrasi
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Jeruk Gerga Sebagai Indikasi Geografi Pagar Alam
Inisiatif pembaruan data notaris ini merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam menjaga keadilan dan keabsahan proses hukum, serta dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, Sumatera Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan integritas dan transparansi dalam sistem hukum. ***