"Kami masih menunggu peraturan teknis terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan hal ini," tuturnya.
BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Demam Berdarah, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Dinkes Cepat Tanggap
BACA JUGA:Soroti Masalah Tumpukan Sampah dan Kerusakan Jalan di TPA, DPRD Prabumulih Akan Panggil Dinas Perkim
Kendati demikian, Hairudin menekankan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih akan terus berupaya untuk menyelesaikan semua persoalan terkait dengan pengangkatan PPPK ini dengan sebaik-baiknya. (*)