"Untuk Provinsi Kapuas Raya, lahan seluas 32 hektare telah disiapkan untuk komplek perkantoran di Kota Sintang," jelasnya.
Dukungan Lokal
Bupati dan DPRD empat kabupaten yang akan membentuk Provinsi Kapuas Raya telah memberikan persetujuan mereka.
"Persetujuan seluruh kabupaten sudah diperbaharui, dan semua persyaratan serta kewajiban dari provinsi induk sudah dipenuhi," tambah Sutarmidji.
Intinya, rencana pemekaran Provinsi Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.
Meskipun masih ada tantangan administratif terkait moratorium DOB, dukungan dari pemerintah daerah dan kesiapan infrastruktur menjadi modal penting dalam realisasi rencana ini. *