RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Menuju Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Riau Pesisir.
Wacana Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
Provinsi Riau, dengan jumlah penduduk lebih dari 6,8 juta jiwa, sedang dalam proses usulan pembentukan provinsi baru sebagai bagian dari upaya pemekaran wilayah.
Usulan ini bertujuan untuk membentuk daerah otonomi baru yang disebut Provinsi Riau Pesisir.
Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Natra Bintan, Glamping Seru di Tepi Treasure Bay Kepulauan Riau
BACA JUGA:Belum Bayak Yang Tahu, Ini Dia Air Terjun Dengan Pemandangan Yang Memukau di Pekanbaru Riau
Latar Belakang: Alasan Pemekaran Wilayah
Usulan pembentukan Provinsi Riau Pesisir muncul dari aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
Mereka berpendapat bahwa pemekaran wilayah ini akan membantu mempercepat pembangunan di daerah pesisir Riau yang selama ini merasa terpinggirkan.
Selain itu, dengan wilayah yang lebih terfokus, diharapkan pelayanan birokrasi akan lebih efisien dan merata.
Provinsi Riau saat ini memiliki luas wilayah sekitar 87.023 kilometer persegi dan terdiri dari 12 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Ombun Barangin, Surga Tersembunyi di Pangkalan Indarung, Riau
BACA JUGA:Maju Bersama Pemekaran: Kota Duri dan Kabupaten Mandau, Dua Pilihan Pemekaran Baru di Provinsi Riau
Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, tantangan dalam pengelolaan wilayah semakin besar.