OTOMOTIF, PALPOS.ID-Perkembangan aturan berkendara di Indonesia terus mengalami perubahan signifikan untuk menyesuaikan dengan dinamika pengguna jalan raya.
Salah satu perubahan terkini yang cukup menarik perhatian adalah penggolongan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi pengendara sepeda motor. Kini,
SIM C tidak lagi menjadi satu-satunya kategori bagi pengendara motor, melainkan terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya adalah SIM C1.
BACA JUGA:Buat Iri Honda Beat Kembaran Honda Revo, Honda Wave RSX 110 2924 Iritnya Kebangetan Cocok Buat OJOL
BACA JUGA:Lagi Honda Rilis Motor Listrik Mirip Robot yang Canggih Dengan Harga Terjangkau untuk Pasar Cina
Lantas, bagaimana nasib pemilik motor seperti Honda Forza dengan kebijakan ini?
Dasar hukum penggolongan SIM terbaru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi ini memperkenalkan kategori SIM C1, yang ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
BACA JUGA:Honda MSX 125: Tampil Garang dengan Upgrade Kaki-kaki dan Mesin
BACA JUGA: Honda CBR900RR: Revolusi dalam Desain dan Performa Sepeda Motor Sport
Namun, untuk bisa memiliki SIM C1, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara. P
ertama, pengendara harus sudah memiliki SIM C dan telah menggunakannya selama setidaknya 12 bulan.
Artinya, pengalaman berkendara dengan SIM C menjadi prasyarat penting sebelum seseorang bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM C1.
BACA JUGA: Honda CX500 Turbo dan CX650 Turbo: Keajaiban Teknik dan Desain Ikonik dari Era 1980-an
BACA JUGA: Honda EM1e Gunakan Mesin Electric Vehicle (EV) yang Canggih