Selain itu, ada juga kategori SIM C2, yang berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Untuk mendapatkan SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Pengaturan ini menunjukkan betapa pentingnya pengalaman dan keterampilan yang lebih tinggi bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pengendara motor adalah mengenai nasib motor-motor tertentu di tengah kebijakan baru ini.
BACA JUGA: Dibalik Tampilan yang Stylish, Honda EM1 E Terdapat Kekuatan Mesin Mencapai 1,7 kW Pada 540 rpm
BACA JUGA: Pionir Ramah Lingkungan: AHM Meluncurkan Honda EM1 e sebagai Solusi Transportasi Masa Depan
Contohnya, Honda Forza, yang merupakan salah satu skutik populer dengan kapasitas mesin yang cukup besar. Honda Forza dikenal memiliki ukuran bore 67 mm x stroke 70,7 mm, menghasilkan kapasitas mesin 249,1 cc.
Namun, berdasarkan peraturan baru, SIM C1 hanya berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Artinya, Honda Forza dengan kapasitas mesin 249,1 cc tidak termasuk dalam kategori yang memerlukan SIM C1. Pemilik Honda Forza masih bisa menggunakan SIM C biasa untuk mengendarai motor mereka.
BACA JUGA: Honda Super Cub 110 Si Klasik yang Menggoda dari Thailand dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Mengintip Keunggulan Honda Winner X 150 2024 Motor Bebek Super Siap Jadi Lawan Tangguh MX King 150
Penggolongan SIM C, C1, dan C2 ini bukan tanpa alasan.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dengan memastikan bahwa pengendara yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin besar memiliki pengalaman dan keterampilan yang memadai.
Hal ini karena motor dengan kapasitas mesin besar cenderung memiliki kecepatan dan tenaga yang lebih tinggi, sehingga memerlukan kontrol yang lebih baik dari pengendara.
BACA JUGA:Perlu diketahui Sekarang Honda Rebel dan CB500X Kini Butuh SIM C1
BACA JUGA:Begini Cara Merawat Motor Listrik Honda EM1 e agar Baterainya Tetap Tahan Lama
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.