PULAU SUMATERA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Pulau Sumatera: Muncul Wacana Pembentukan 17 Provinsi Otonomi Baru.
Pulau Sumatera tengah menjadi sorotan dengan munculnya wacana pemekaran wilayah yang dapat menghasilkan 17 provinsi otonomi baru.
Wacana ini muncul di tengah-tengah berbagai dinamika politik dan kebutuhan untuk mempercepat pembangunan daerah.
Meski masih sebatas rencana akibat moratorium yang belum dicabut pemerintah, ide pemekaran ini terus dibahas dan diperjuangkan oleh berbagai pihak.
Berdasarkan aturan yang ada, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) minimal harus memiliki wilayah administrasi yang terdiri atas lima kabupaten/kota.
Berikut adalah daftar calon 17 provinsi baru di Pulau Sumatera beserta wilayah administrasinya.
1. Provinsi Aceh Leuser Antara
Wilayah administrasi terdiri atas: Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil.
Ibukota provinsi rencananya di Kota Subulussalam. Provinsi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan di wilayah pedalaman Aceh yang selama ini kurang tersentuh pembangunan.
BACA JUGA:Rencana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat: Meningkatnya Dukungan Menuju Pemekaran Sumatera Selatan
2. Provinsi Aceh Barat Antara
Wilayah administrasi meliputi: Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Simeulue.