SEKAYU, PALPOS.ID - Sidang perkara kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhamad Bin Malik.
Dimana agendanya yakni pembacaan terhadap terdakwa, Selasa 4 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Sekayu.
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis hakim Silvi SH, dengan jaksa penuntut umum Armein Ramdhani SH.
"Terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati," tegas Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani SH.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas Dengan Kejari Muba, Ini yang dilakukan Kalapas Sekayu..
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan dan Tahan Supervisor Tusbung PT MEP, Ini Kasusnya..
Dijelaskannya berawal pada tanggal 20 Oktober 2023 terjadi perselisihan antara Korban Samsul dan terdakwa yang disebabkan ikan milik terdakwa di Sungai Batang Hari mati disebabkan oleh Korban Samsul.
Kemudian terdakwa meminta ganti rugi sebesar Rp.2 juta kepada Korban Samsul.
"Korban Samsul tidak dapat menyanggupi dikarenakan hanya ada uang sebesar Rp. 300 ribu- hingga tidak dapat penyelesaiannya terhadap perselisihan tersebut." Jelasnya.
Kemudian dilakukan pengancaman oleh terdakwa berupa akan membacok Korban Samsul dengan parang apabila tidak mengganti rugi kerugian terdakwa tersebut.
BACA JUGA:Ada yang Beda di Fun Walk HUT Adhyaksa Kejari Muba, Ternyata ini...
BACA JUGA:Boyong UMKM Khas Muba Jualan di Kantor Kejari Muba
"Setelah mendengar hal tersebut Zainudin (DPO) langsung memukul korban Samsul dan terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban Samsul yang mengenai punggung belakang." Tambah Armein.
Ternyata korban dan korban melakukan perlawanan dengan menusukan pisau ke dada sebelah kiri terdakwa, melihat hal tersebut Dika (DPO) dan Jagad langsung mendatangi korban Samsul melakukan pembacokan dengan masing masing menggunakan senjata tajam jenis parang dan melakukan Pembacokan pada tubuh dan kepala korban berkali-kali secara bergantian yang mengakibatkan kepala korban terbelah dan meninggal dunia ditempat.
Disaaat yang bersamaan Zainudin(DPO) melakukan pembacokan terhadap korban Herman teman terdakwa yang mengenai lengan sebelah kanan Korban yang mengakibatkan korban Herman berlari hinga terjatuh dipinggir sungai dengan keadaan badan penuh lumpur.
Kemudian saksi Endang Herawati Binti mendekati orban Herman dan Korban berkata “ORANG YANG MENYEBABKAN BAPAK SEPERTI INI SDR ZAINUDIN”.
BACA JUGA:Kejari Muba Lagi Amankan Tersangka Kasus Korupsi Instalasi Pengelolahan Air Bersih
BACA JUGA:Ini Besaran Dugaan Korupsi Proyek di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin, Ini Kata Kasi Intel Kejari Muba...
Lalu saksi Endang Herawati berteriak meminta pertolongan dengan mencari kendaraan.
Kemudian Ambulans datang untuk membawa korban Herman ke Klinik Kadir Medika dan didalam perjalanan, korban Herman dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melakukan pembacokan tersebut Terdakwa beserta Zainudi Bin Malik (DPO), Dika Bin Muhammad (DPO), dan Jagad bin Zainudin (DPO) melarikan diri.**