Bahkan, tujuh di antaranya sudah menjadi provinsi tersendiri seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Negara Sumatera Timur kemudian dihapus dan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar inilah muncul wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk Provinsi Sumatera Timur.
Setidaknya ada enam kabupaten yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Timur sebagai pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.
Yakni, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Sementara itu, rencana ibukota Provinsi Sumatera Timur nantinya akan berada di Kota Tanjung Balai.
Sejarah dan Alasan Pembentukan Provinsi Sumatera Timur
Sumatera Timur memiliki sejarah yang panjang dan kaya. Sejak abad ke-18, wilayah ini sudah menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan.
Pada pertengahan abad ke-18, Kesultanan Asahan dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk mempermudah pengangkutan hasil perkebunan.
Kota Tanjung Balai kemudian dijadikan sebagai kota pelabuhan dan pintu masuk lalu lintas perdagangan ke daerah Asahan.
Sumatera Timur pernah menjadi Negara Sumatera Timur pada periode 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara ini berdiri bersama delapan keresidenan lainnya, yang kini sebagian besar telah menjadi provinsi tersendiri.
Pembentukan kembali Provinsi Sumatera Timur diharapkan dapat mengembalikan kejayaan masa lalu dan memberikan peluang pembangunan yang lebih merata di wilayah tersebut.
Proses Pengusulan dan Kajian
Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah ada sejak tahun 2002.
Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan telah dilakukan untuk mendukung usulan ini.