“Jadi sesuai undang-undang, pembentukan Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara ini sudah memenuhi syarat,” tegas Yusuf dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil kajian akademis, wilayah calon Provinsi Sumatera Timur memiliki nilai 452 poin.
Ini mencakup pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, luas wilayah yang memadai, serta sumber daya manusia yang sangat layak.
Yusuf menambahkan bahwa daerah ini memiliki potensi yang besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Sejarah dan Alasan Pembentukan Provinsi Sumatera Timur
Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur tidak muncul begitu saja.
Meskipun saat ini moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, aspirasi dari warga dan tokoh masyarakat terus menggema.
Selain itu, ada faktor sejarah yang kuat di balik wacana ini. Pada tahun 1947-1950, Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur, bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ketika itu, Negara Sumatera Timur berdiri bersama 8 keresidenan lainnya, dimana 7 di antaranya sudah menjadi provinsi tersendiri, seperti Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Bangka Belitung.
Negara Sumatera Timur kemudian dihapus dan berubah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar sejarah ini, ada keinginan untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk kembali Provinsi Sumatera Timur.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.