Sejak saat itu, tanggal 15 April dijadikan hari jadi Provinsi Sumatera Utara. Namun, perjalanan administratif dan politik di wilayah ini tidak berhenti di situ.
Reorganisasi Pemerintahan di Sumatera (1949)
Awal tahun 1949 menyaksikan reorganisasi pemerintahan di Sumatera.
Melalui Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara dihapuskan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Tuntas Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias
Selanjutnya, dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuklah Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.
Akan tetapi, situasi berubah lagi ketika pada tanggal 14 Agustus 1950, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950, ketetapan tersebut dicabut dan Provinsi Sumatera Utara kembali dibentuk.
Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh (1956)
Perjalanan Provinsi Sumatera Utara belum berakhir, karena pada tanggal 7 Desember 1956, terbitlah Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang mengakibatkan terbentuknya Daerah Otonom Provinsi Aceh.
Hal ini menyebabkan sebagian wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Simalungun Hantaran
Pemekaran Wilayah dan Dampaknya
Dengan perubahan dan pembentukan ulang yang dialami selama bertahun-tahun, Provinsi Sumatera Utara tetap menjadi salah satu provinsi yang kaya akan sejarah dan kebudayaan.
Wilayah ini terus berkembang dan berkontribusi bagi keberagaman dan kemajuan Indonesia.