Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Wako Prabumulih Berharap Kades Lebih Pro Aktif Membangun Desa

Kamis 27-06-2024,18:28 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), A Fauzan Akmal SSTP MM, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Palembang Expo 2024, Promosikan Produk UMKM Lokal Target Bangkitkan Perekonomian

BACA JUGA:Usai Menjalani Evaluasi Kinerja, Pj Walikota Prabumulih Nyatakan Siap Tindak Lanjuti Catatan Tim Kemendagri

Undang-undang ini merupakan hasil perubahan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Di dalam aturan tersebut, kepala desa yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun,” tegas Fauzan kepada wartawan.

Fauzan juga mengungkapkan bahwa dengan perpanjangan ini, masa jabatan kepala desa ditambah selama dua tahun dari awal dilantik. 

“Jadi masa jabatan kades ditambah 2 tahun dari sejak dilantik. Misal berakhir 2025 maka ditambah 2 tahun jadi berakhir tahun 2027, yang berakhir 2027 ditambah jadi berakhir tahun 2029,” bebernya.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Prabumulih 2024, Elman: Yang Terpenting, 27 November Kita Menuju TPS

BACA JUGA:Sumur GNK-82 dan GNK-071 Berhasil Tingkatkan Produksi Minyak Pertamina EP Prabumulih Field

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan. 

“Dalam konteks pembangunan desa, masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan para kades untuk bekerja lebih fokus dan berkesinambungan dalam menjalankan program-program yang telah disusun,” tuturnya. (*)

Kategori :