1.366 kasus investasi ilegal.
8.271 kasus pinjol ilegal.
251 kasus gadai ilegal.
Selain itu, OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Keuangan, BNI dan OJK Ajak Pelajar Kenali Program SiMud
BACA JUGA:OJK Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Pertumbuhan Sektor Kelapa Sawit Rakyat
Langkah ini sejalan dengan upaya untuk menghentikan aliran dana ilegal yang memanfaatkan sistem perbankan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Rapat koordinasi SATGAS PASTI tidak hanya sebagai forum untuk merumuskan kebijakan, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan ilegal di sektor keuangan.
Beberapa langkah yang disepakati dan akan dilaksanakan termasuk:
BACA JUGA:Pesan OJK Waspada Nonton Dapat Cuan, Bisa Jadi Ilegal
BACA JUGA:Tegas, OJK Perintahkan Perbankan untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Judi Online
1. Pencegahan
Edukasi massif kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya.
Publikasi edukasi melalui berbagai media massa, baik offline maupun online, untuk meningkatkan kesadaran akan risiko keuangan ilegal.
BACA JUGA:Hacker Serang Akses Layanan BSI, OJK Minta BSI Percepat Pemulihan Layanan...
BACA JUGA:OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB