OJK Sumsel Babel Perkuat Langkah Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Illegal di Rapat Koordinasi

Senin 01-07-2024,17:50 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

2. Penanganan

Pemblokiran situs web, URL, aplikasi, serta akun media sosial dan influencer yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang digunakan sebagai sarana untuk kegiatan ilegal.

Tindakan hukum terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam penyediaan, penawaran, atau promosi kegiatan ilegal.

BACA JUGA:Bank Indonesia Sumsel Edarkan Rp5,3 Triliun Penukaran Uang, Ini Titik Lokasi Penukaran

BACA JUGA: Bank Indonesia Dukung Pendidikan dan Ketahanan Pangan di Sumsel Melalui Gerakan GSMP Goes to School & Office

Dukungan dari Berbagai Pihak

Acara tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menanggulangi permasalahan keuangan ilegal secara komprehensif.

BACA JUGA:Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Menggelar Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2023 secara Darin

BACA JUGA:Bank Indonesia Ungkap Kinerja Ekonomi Unggul Indonesia di Tahun 2023

Layanan Konsumen dan Tanggapan Masyarakat

Arifin Susanto juga menyoroti pentingnya layanan konsumen dalam menanggapi keluhan dari masyarakat terkait keuangan ilegal.

Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK mencatat sejumlah keluhan yang berkaitan dengan investasi ilegal dan pinjol ilegal dari masyarakat Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Rampungkan Akuisisi Portofolio Pinjaman Ritel: Danamon Sambut Nasabah Baru Standard Chartered Bank Indonesia

BACA JUGA:Hery Gunardi Dinobatkan sebagai CEO of The Year dan BSI Meraih Predikat Bank Syariah Terbaik

Kategori :