2. Penanganan
Pemblokiran situs web, URL, aplikasi, serta akun media sosial dan influencer yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang digunakan sebagai sarana untuk kegiatan ilegal.
Tindakan hukum terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam penyediaan, penawaran, atau promosi kegiatan ilegal.
BACA JUGA:Bank Indonesia Sumsel Edarkan Rp5,3 Triliun Penukaran Uang, Ini Titik Lokasi Penukaran
Dukungan dari Berbagai Pihak
Acara tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menanggulangi permasalahan keuangan ilegal secara komprehensif.
BACA JUGA:Bank Indonesia Ungkap Kinerja Ekonomi Unggul Indonesia di Tahun 2023
Layanan Konsumen dan Tanggapan Masyarakat
Arifin Susanto juga menyoroti pentingnya layanan konsumen dalam menanggapi keluhan dari masyarakat terkait keuangan ilegal.
Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK mencatat sejumlah keluhan yang berkaitan dengan investasi ilegal dan pinjol ilegal dari masyarakat Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Hery Gunardi Dinobatkan sebagai CEO of The Year dan BSI Meraih Predikat Bank Syariah Terbaik