Meskipun masih terganjal moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, semua persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sudah terpenuhi dan bahkan sudah diserahkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Saat ini, terdapat satu kota dan lima kabupaten yang tergabung dalam provinsi baru Provinsi Kepulauan Buton.
Kota Baubau akan menjadi calon ibukota provinsi DOB Provinsi Kepulauan Buton atau Provinsi Kepton.
Sedangkan lima kabupaten yang akan bergabung adalah Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton.
Analisis Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut.
Dengan adanya pemekaran, setiap daerah diharapkan bisa lebih fokus dalam mengembangkan potensi lokalnya masing-masing.
Namun, proses pembentukan DOB tidaklah mudah. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, mulai dari kesiapan administratif hingga kesiapan infrastruktur.
Selain itu, persetujuan dari pemerintah pusat juga menjadi kendala yang harus dihadapi.
Solusi dan Strategi Pemekaran
Untuk mengatasi kendala yang ada, pemerintah daerah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menyusun strategi yang matang.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat argumentasi dan data pendukung yang menunjukkan urgensi dan manfaat dari pemekaran wilayah ini.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga penting agar mereka memahami dan mendukung proses pemekaran ini.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pemekaran wilayah diharapkan dapat membawa dampak positif, terutama dalam hal peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya provinsi baru, diharapkan akan ada peningkatan investasi dan pembangunan infrastruktur yang dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.