BATURAJA, PALPOS.ID - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja.
Acara tersebut berlangsung di ruang rapat RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Dharmawan Irianto, Direktur RSUD dr. Rynna Dyana MKM, Asisten 1 Setda OKU Indra Susanto, Asisten 2 Setda OKU H. Hasan HD.
Selanjutnya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ajie Martha, Ketua Dewan Pengawas RSUD Setiawan, Anggota Dewan Pengawas RSUD Deddy Wijaya, serta para Kasi, Kasubag, dan Jaksa pengacara negara pada Kejari OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
BACA JUGA:Delapan Desa di OKU Dapat Pembekalan Hukum dari Kejari
BACA JUGA:Hendri Dunan Jabat Kasi Intel Kejari OKU
Ia menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara. Dari penandatanganan kesepakatan bersama ini, saya berharap ada langkah baru yang akan dilakukan antara kedua belah pihak yang menjadi langkah awal untuk kita terus bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja antara kedua belah pihak,” ujar Choirun Parapat.
Choirun juga menambahkan bahwa tahun 2023 telah dilakukan MoU serupa dengan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. “Harapan kami, kerja sama ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, tetapi juga sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, dan pencerahan jika ada permasalahan hukum. Yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Sementara Direktur RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, dr. Rynna Dyana, MKM., menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada 15 Mei 2024.
“Harapan kami, kesepakatan bersama ini dapat memberikan dampak positif untuk kebaikan bersama, utamanya dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)