KPID Sumsel Dorong KPU Libatkan Lembaga Penyiaran Lokal dalam Penyebaran Informasi Pemilu 2024
Kunjungi kantor KPU Sumsel, KPID Sumsel mendorong KPU untuk melibatkan lembaga penyiaran lokal dalam penyebaran informasi Pemilu 2024.---ist
PALEMBANG, PALPOS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel untuk melibatkan lembaga penyiaran (LP) lokal dalam penyebaran informasi Pemilu 2024.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara KPID Sumsel dan KPU Sumsel, di kantor KPID Sumsel, Kamis (19/10/2023).
Pada kesempatan itu, Ketua KPID Sumsel Herfriady mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan monitoring terhadap lembaga penyiaran di Sumsel.
Dalam monitoring tersebut disampaikan perihal konten pemberitaan dan iklan terkait persoalan Pemilu 2024.
“Dari 110 lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang ada di Sumsel sepertinya masih belum banyak yang menyiarkan konten berkaitan dengan Pemilu 2024,” kata Herfriady yang berkunjung ke kantor KPID Sumsel didampingi Wakil Ketua Hasandri Agustiawan serta Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Novarizal.
Herfriady mengatakan, ada 26 lembaga penyiaran (LP) yang terdiri dari LP Swasta, LP Publik, LP Komunitas dan LP Berlanggan yang jumlah kesemuanya sudah bermigrasi ke televisi digital.
“Dalam hal ini hanya beberapa LP saja yang ikut mensosialisasikan perihal Pemilu 2024,” kata Herfriady.
Sebagai Gugus Tugas, tupoksi KPID Sumsel adalah memberikan teguran atau sanksi kepada lembaga penyiaran bagi yang melanggar Standar Program Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Novarizal menambahkan dalam rapat bahwa KPID Sumsel saat ini telah memiliki alat monitoring untuk siaran televisi digital yang diawasi selama 24 jam. Sehingga kesalahan dan pelanggaran konten pada siaran televisi digital dapat diketahui.
Sementara itu Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin menyambut baik kedatangan Komisioner KPID Sumsel berkaitan dengan koordinasi terkait pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran yang ada di Sumsel.
“Lembaga penyiaran lokal bisa kita optimalkan perannya untuk ikut menyebarkan informasi, baik melalui program pemberitaan maupun iklan untuk sosiasilasi dalam Pemilu 2024,” kata Amrah yang juga pernah menjabat Ketua KPU Ogan Ilir.
Amrah akan menyampaikan dan mengingatkan kepada sekretariat untuk memanfaatkan media penyiaran lokal sebagai sumber informasi masyarakat lokal. Terlebih untuk para calon yang akan ikut berkontetasi dalam Pemilu 2024 guna mendongkrak popularitas mereka melalui televisi dan radio lokal.
“Persaingan dengan media baru juga menjadi tantangan media konvesional seperti televisi dan radio untuk menaikkan kualitas program siaran,” kata Amrah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: