UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024.

Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Undang-undang ini resmi menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu UU No. 5 Tahun 2014, dan membawa sejumlah ketentuan baru yang berdampak langsung pada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berbagai perubahan dalam UU ASN 2023 tersebut mengubah lanskap sistem birokrasi Indonesia, mulai dari penghapusan tenaga honorer, pemberian hak pensiun bagi PPPK, hingga pembubaran Komisi ASN yang selama ini bertugas sebagai pengawas netralitas ASN. 

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Pemprov Sumsel Dibayarkan Lewat Sistem SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

BACA JUGA:Membangun Muba yang Lebih Baik dengan ASN yang Profesional dan berakhlak

Artikel ini akan mengulas secara mendalam setiap poin penting yang tertuang dalam UU ASN terbaru, serta menyoroti berbagai respons yang muncul dari masyarakat dan para pakar kebijakan publik.

1. Penghapusan Tenaga Honorer: Resmi Berlaku Desember 2024

Salah satu poin paling mencolok dari UU ASN 2023 adalah penghapusan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung berbagai instansi pemerintahan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Dalam pasal-pasal yang tertuang di UU ini, pemerintah menegaskan bahwa per 28 Desember 2024, status tenaga honorer tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian nasional. 

Tenaga honorer dan kategori non-ASN lainnya akan dihapuskan secara menyeluruh dan tidak diperpanjang lagi.

BACA JUGA:Pelantikan Perdana Era H Arlan, 70 ASN Prabumulih Dapat Amanah Baru, Disiplin Jadi Fokus Utama PRABUMULIH

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023

Sebagai gantinya, pemerintah hanya mengakui dua jenis status kepegawaian, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber