Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Usulan Pembentukan Provinsi Jawa Selatan Semakin Santer Dibicarakan

Senin 29-07-2024,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

JAWA TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Usulan Pembentukan Provinsi Jawa Selatan Semakin Santer Dibicarakan.

Pendahuluan: Sejarah Pemekaran Wilayah di Indonesia

Pemekaran wilayah di Indonesia bukanlah konsep baru. Sejak zaman kemerdekaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah terbagi atas daerah-daerah provinsi. 

Setiap provinsi terdiri dari kabupaten dan kota, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang. 

Pada awal kemerdekaan, Indonesia hanya memiliki delapan provinsi, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan, dan Sulawesi.

BACA JUGA:Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo, Jawa Tengah

BACA JUGA: Astra Motor Resmikan Pusat Safety Riding Terbaru di Jawa Tengah: Langkah Signifikan dalam Budaya Keselamatan

Dalam perkembangan sejarahnya, pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi Jawa Selatan kembali mencuat dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Wacana Pembentukan Provinsi Jawa Selatan

Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi Jawa Selatan telah muncul sejak beberapa tahun terakhir. 

Rencana ini melibatkan 9 kabupaten, 1 kota, dan 1 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Jika terealisasi, Provinsi Jawa Selatan akan terdiri dari:

BACA JUGA: Pemanfaatan Gas Bumi Semakin Luas di Jawa Tengah Berkat PT PGN Tbk

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Menelusuri Wacana Hingga Kontroversi di Tengah Moratorium Otonomi Baru

Kota Magelang

Kategori :