Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Enam Kabupaten Bergabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Timur

Kamis 01-08-2024,12:17 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Sedangkan jumlah penduduknya sendiri sekitar 1.480.200 jiwa, yaitu sekitar 33,57% dari total jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tengah. 

Rencananya, provinsi ini akan beribu kota di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Proses Pemekaran Wilayah

Pemekaran wilayah dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Sumur Raksasa

BACA JUGA:40 Menit dari Kota Luwuk Sulawesi Tengah, Sepotong Surga dengan Pesona Air Terjun dan Warisan Sejarah

Syarat-syarat pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota. 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:

Usulan dari Gubernur: Usulan pemekaran diajukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional: Pemerintah Pusat mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam proses pemekaran ini.

Jangka Waktu Daerah Persiapan: Jangka waktu Daerah Persiapan adalah selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Persyaratan Dasar: Persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

Parameter Persyaratan Administrasi dan Kewilayahan: Pemerintah Pusat menilai parameter persyaratan administrasi dan dasar kewilayahan untuk pembentukan daerah baru.

Kapasitas Daerah: Persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat.

Pertimbangan dan Tantangan Pemekaran

Pemekaran wilayah bukan tanpa tantangan. Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan meliputi:

Kategori :