Bupati Lampung Utara yang diwakili Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri, telah meninjau lahan hibah tersebut.
Selanjutnya, tanah hibah itu diserahkan oleh Tim 9 kepada Mankodri sebagai perwakilan Pemkab Lampung Utara untuk melengkapi syarat pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.
Mankodri menyatakan bahwa berkas-berkas untuk pembentukan kabupaten baru sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Bupati.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Lampung Dukung Eksplorasi Pertamina EP
Dukungan dari DPRD dan DPD
Usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang telah lama diajukan, dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Lampung Utara, Herwan Mega.
Ia menyatakan bahwa usulan ini sudah lama diperjuangkan dan tanah hibah dari keluarga H Paisol Djausal memberikan semangat tambahan untuk mewujudkannya.
Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin, juga mendukung penuh pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.
Dalam pertemuannya dengan perwakilan masyarakat Sungkai Bunga Mayang, Bustami berjanji akan memperjuangkan aspirasi ini di DPD RI dan membantu membawa aspirasi masyarakat Lampung ke Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Hak Jawab : Transformasi Bisnis, Kelompok UMKM Lampung Bersinar dengan Omzet Naik 4 Kali Lipat
BACA JUGA:Pria Bertato Asal Lampung Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pungli
Alasan Pemekaran Kabupaten Lampung Utara
Pemekaran Kabupaten Lampung Utara dengan membentuk Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dianggap sangat pantas, mengingat luas wilayah Kabupaten Lampung Utara yang mencapai 2.725 kilometer persegi dan terdiri dari 23 kecamatan, 15 kelurahan, dan 232 desa.
Jumlah penduduk yang mencapai 652.623 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2023 juga menjadi salah satu alasan kuat untuk pemekaran.
Dampak Pemekaran Terhadap Pembangunan dan Pelayanan Publik