Pakar UNSRI: Legalisasi Jadi Tonggak Baru Tata Kelola Energi Nasional

Pakar UNSRI: Legalisasi Jadi Tonggak Baru Tata Kelola Energi Nasional

Pakar UNSRI: Legalisasi Jadi Tonggak Baru Tata Kelola Energi Nasional-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.IDPakar Energi Universitas Sriwijaya (UNSRI), M. Taufik Toha, menyebut kebijakan tersebut sebagai tonggak baru dalam reformasi energi nasional.

Ia menilai, banyaknya sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memang sudah lama membutuhkan regulasi agar aktivitasnya tidak lagi dilakukan secara ilegal.

 

“Itu (sumur minyak rakyat) memang perlu ada kebijakannya. Karena di kampung kami sudah ada aturannya. Siapa pun yang mau beroperasi harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam diskusi kebijakan energi di Palembang, Selasa (21/10/2025).

 

Menurut Taufik, legalisasi ini memberi kepastian hukum, keamanan, dan partisipasi publik.

BACA JUGA:The Excelton Hotel Palembang Resmi Buka CHATAY Chinese Thai Food, Restoran Halal dengan Cita Rasa China

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Dengan Karakteristik Unik

Dengan izin resmi, pemerintah dapat mengawasi langsung penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan, meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan akibat pengeboran yang sebelumnya tidak memenuhi standar.

 

Ekonom: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Buka Peluang Pajak Triliunan Rupiah

 

Senada dengan itu, Ekonom UNSRI Dr. M. Subardin menilai kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengatur dan menyejahterakan rakyat.

Menurutnya, ketika kegiatan tambang rakyat dilegalkan melalui koperasi atau UMKM, maka alur penjualan minyak menjadi lebih tertib dan transparan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kupang Selatan Karena Kepadatan Penduduk

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Amfoang Dengan Panorama Alam yang Indah

 

“Kalau masyarakatnya berbadan hukum resmi seperti koperasi atau UMKM, mereka bisa bayar pajak. Jadi legal. Dari situ baru bisa diterapkan K3,” jelas Subardin.

 

Ia menambahkan, dengan sistem legal yang terpantau, potensi tax loss (kehilangan pajak) dapat ditekan.

Di wilayah Muba saja terdapat sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat. Berdasarkan kajian ekonomi, potensi kehilangan pajak mencapai Rp7,02 triliun setiap tahun.

 

“Dengan adanya legalisasi ini, potensi kehilangan pajak itu bisa teratasi dan justru menjadi tambahan pendapatan negara,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Amfoang Dengan Panorama Alam yang Indah

BACA JUGA:Pertamina Drilling Luncurkan ICESS, Langkah Strategis Dukung Net Zero Emission 2060

 

Pakar Kebijakan Publik: Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

 

Pakar Kebijakan Publik UNSRI, Dr. Andries Lionardo, menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga sinergi lintas lembaga di bawah koordinasi Menteri Bahlil Lahadalia.

 

“Upaya pengawasan, evaluasi, dan komitmen bersama menjadi kunci. Semua aktor kebijakan, dari desa hingga kementerian, harus bersinergi untuk mewujudkan kemandirian dan keadilan energi,” katanya.

 

Andries menilai legalisasi sumur rakyat merupakan lompatan paradigma besar, karena rakyat kini menjadi bagian dari rantai pasok energi nasional, bukan sekadar penonton.

 

“Dengan legalisasi sumur rakyat, masyarakat bukan lagi penonton, tapi pelaku utama energi Indonesia,” tegasnya.

 

Dukungan Gubernur Sumsel: Angin Segar untuk Perekonomian Daerah

 

Dukungan serupa datang dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menyambut positif diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menyebut, kebijakan ini menjadi “angin segar” bagi masyarakat Sumsel, khususnya di daerah penghasil minyak seperti Muba.

 

“Selama ini masyarakat mengolah minyak dengan label ilegal. Dengan lahirnya Permen ESDM 14/2025, setelah adanya legalisasi dengan syarat berbentuk UMKM, BUMD, atau koperasi, tentu ini kabar baik bagi daerah,” ungkap Herman Deru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: