Gubernur Sumsel Pimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah

Gubernur Sumsel Pimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah

Gubernur Sumsel Pimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah-Fhoto: Istimewa-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Sinergitas Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam Pemanfaatan Aset Daerah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H dan jajaran, di Griya Agung, Senin (20/10/2025) siang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi langkah konkret dalam pengembalian serta penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak tidak berwenang.

Dalam paparannya, Gubernur Herman Deru memaparkan perkembangan signifikan penanganan aset berupa tanah reklamasi di kawasan strategis Jakabaring, yang merupakan salah satu aset besar Pemprov Sumsel.

Kawasan Jakabaring diketahui merupakan wilayah reklamasi yang dibangun pada era Gubernur Ramli Hasan Basri, dengan tujuan menciptakan keseimbangan pembangunan antara wilayah hulu dan hilir.

BACA JUGA:Herman Deru Laporkan Kondisi Jalan Nasional ke Pusat, Desak Percepatan Aktivasi Tol Palembang–Betung

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Tekankan Pemenuhan Renaksi sebagai Komitmen Capaian Kinerja ASN

Namun, kawasan ini mengalami berbagai kendala hukum dan administratif akibat klaim sepihak dari oknum masyarakat, sehingga menghambat pembangunan di wilayah tersebut.

Gubernur menjelaskan, dinamika pengelolaan aset daerah mulai muncul sejak terjadinya pemekaran wilayah dari Sumbagsel menjadi Sumsel, serta pasca pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Sejumlah aset yang sebelumnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, dan dalam proses peralihannya muncul persoalan kepemilikan hingga sengketa.

“Banyak aset yang seharusnya menjadi milik Pemprov justru dikuasai pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum.

BACA JUGA:Sumsel Cetak 100.000 Wirausaha Muda: Herman Deru Resmi Luncurkan Sultan Muda Privilege Card

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Buka Pameran Perangko Pendiri Bangsa di Palembang

Namun berkat sinergi solid bersama Kejati Sumsel, berbagai aset penting berhasil kita selamatkan, termasuk asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung yang sempat lama dikuasai pihak luar,” ungkap Herman Deru.

Atas capaian tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel, khususnya kepada Kajati Dr. Yulianto, atas kerja keras dan dedikasi dalam mengawal pengembalian aset-aset strategis milik Pemprov Sumsel.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya.

Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah demi kemajuan Sumatera Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Homestay Atlet PORPROV XV Sumsel di Muba Layak dan Nyaman

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Daerah, Herman Deru Nilai PORPROV XV di Muba Jadi Magnet Perekonomian Baru

Herman Deru juga berharap rakor dan klarifikasi dari pihak Kejati dapat memperjelas duduk persoalan yang terjadi, khususnya agar pembangunan RS Adhyaksa di dekat Kantor Kejati Sumsel dapat terus berlanjut.

“Apa yang digagas Kajati ini sangat mulia, yaitu membangun rumah sakit spesialis kanker. Ini tentu semakin memperkuat program Sumsel Health Tourism yang sejak lama kita gaungkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, yang baru saja mendapat promosi menjadi Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI, menyampaikan klarifikasi penting terkait penanganan kasus reklamasi Jakabaring yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menyayangkan tidak adanya kesempatan klarifikasi secara langsung di forum resmi seperti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

“Awalnya saya menunggu apakah saya akan dipanggil. Ketua Komisi III sangat kami tunggu, namun rupanya sampai sekarang juga tidak ada,” ujarnya.

Menurut Yulianto, klarifikasi ini penting mengingat berkembangnya narasi negatif di media, termasuk di salah satu portal berita nasional yang telah ditonton lebih dari 520 ribu kali.

Ia menegaskan bahwa isu reklamasi bukanlah sengketa kepemilikan atau keperdataan, melainkan telah diproses sebagai tindak pidana korupsi oleh Kejati Sumsel.

Selain itu, ia juga membantah isu adanya ujaran rasis dan tindakan intimidasi dari pihak Kejaksaan.

“Ada yang bilang seolah-olah ada kalimat rasis atau intimidasi dari anak buah saya. Kami pastikan tidak ada. Semua dilakukan secara profesional dan faktual oleh tim di lapangan,” tegasnya.

Yulianto juga menekankan komitmen Kejati Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama di sektor sumber daya alam dan mafia tanah.

Ia menyebut Sumsel telah berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah dari sektor strategis seperti pajak dan BUMN.

“Titik tumpu pemberantasan kami adalah sektor sumber daya alam, termasuk mafia tanah yang menjadi fokus utama. Karena itu pula kami mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Yulianto menegaskan bahwa penguasaan aset reklamasi di Jakabaring merupakan aset negara milik Pemprov Sumsel yang selama puluhan tahun dikuasai pihak lain.

“Kami tidak langsung menyasar Jakabaring begitu saja. Ini aset negara, aset pemda. Kami pastikan prosesnya sesuai hukum dan transparan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lahat sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa tidak ada sengketa sebagaimana diberitakan.

Setelah menyimak klarifikasi Kajati, ia menilai tanah yang disebut bermasalah merupakan aset sah milik Pemprov yang telah dirampas dan digelapkan administrasinya oleh sekelompok pihak.

“Jadi tidak ada sengketa. Itu tanah Pemprov yang dirampas dan digelapkan administrasinya,” tegas Bursah.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Hj. Meilinda, Sekda Provinsi Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel, serta jajaran Kejati Sumsel yang bersama-sama mendukung langkah klarifikasi dan sinergitas pengelolaan aset daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: